KPK Ingatkan PTN Soal Transparansi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Ini Tujuannya

5 Juni 2023, 16:57 WIB
KPK Ingatkan PTN Soal Transparansi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Ini Tujuannya /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri.

Dalam hal ini, KPK meminta transparansi PTN guna mencegah terjadinya kembali tindak pidana korupsi.

"KPK meminta kepada segenap Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri," tutur Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Kapolri Jadi Ketua Pelaksana Harian Satgas Pemberantasan TPPO, DPR: Kami Dukung

Sebagai bukti keseriusan, KPK bahkan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.

Ipi membeberkan, pihaknya meminta keterbukaan PTN soal jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri.

"Jumlah kuota tersebut harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang," tegasnya.

Baca Juga: 4 Weton Ratunya Sugih di Bulan Juni 2023, Kondisi Keuangan dan Kekayaannya Melimpah Ruah

Kemudian, lanjut Ipi, KPK meminta transparansi terkait kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB.

Tak hanya itu, ia menekankan, kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi juga hendaknya disampaikan sebelum proses PMB.

Baca Juga: Aksi Pencurian Rumah Kosong di Siang Bolong Terekam CCTV, Polisi: Korban Lupa Kunci Pintu

"Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu, seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya," pungkas Ipi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler