JURNAL SOREANG - Anak adalah titipan Tuhan, begitulah jawaban umum yang dilontarkan orang tua tentang artinya Anak.
Definisi yang digambarkan tersebut tidak salah, namun secara khusus didalan hukum adat yang dijelaskan oleh pakar bernama Soerojo Wignodipoero bahwa:
"Anak dipandang sebagai wadah dimana semua harapan orang tuanya kelak dikemudian hari wajib ditumpahkan. Anak juga dipandang sebagai pelindung orang tuanya di hari tua."
Dari sudut pandang peraturan perundang-undangan, salah satunya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang dapat disebut sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih ada didalam kandungan.
Perlindungan Hukum
Negara Indonesia dalam hal ini melalui pemerintah mengatur tentang perlindungan terhadap anak melalui:
UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan anak
Dan
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
Baca Juga: Keajaiban Buah Naga! Mengungkap 5 Manfaat Luar Biasa dalam Setiap Gigitannya!
Perlindungan terhadap anak pada prinsipnya adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak anak didalam menjalani hidupnya agar tumbuh berkembang dengan optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, terjaga dari perlakuan kekerasan dan diskriminasi.
Bidang perlindungan terhadap anak secara umum meliputi segala lini mulai dari Agama, kesehatan, pendidikan dan sosial. Dan perlindungan secara khusus untuk anak-anak yang mengalami kondisi tertentu seperti anak-anak dikawasan perang, dan anak yang menjadi korban bencana alam, kerusuhan, atau dalam situasi konflik bersenjata.
Hak-Hak Anak didalam Undang-Undang
Amanah dalam Pasal 4-18 Undang-undang No 23 Tahun 2002 adalah hak dasar anak untuk hidup dan tumbuh berkembang dengan optimal terlindungi dari kekerasan. Hak untuk mendapatkan identitas diri, hak beribadah sesuai agamanya serta mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan sosial dan pendidikan.
Kemudian yang menjadi urgensi dibuatnya Undangan-undang ini adalah untuk melindungi anak dari perlakuan:
1. Diskrininasi
2. Eksploitasi ekonomi atau seksual
3. Penelantaran
4. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
5. Ketidak adilan dan perlakuan salah orang tua atau wali yang mengasuhnya.
6. Penyalahgunaan atau pelibatan anak dalam kegiatan politik
Sejatinya dunia anak perlu diperhatikan tahapan tumbuh kembangnya sesuai usia, orang tua dan lingkungan sekitarnya harus melindungi kebebasan anak untuk beristirahat, bermain, berekreasi dan berkarya seni budaya.
Maka dari uraian tersebut dapat disimpulkan, hak yang harus dilindungi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi orang tua atau orang dewasa di lingkungannya.
Pemenuhan kebutuhan dasar wajib dipenuhi orang tua dengan diawasi oleh masyarakat dan pemerintah.
Dalam hal terjadi perbuatan tidak menyenangkan seperti yang telah disebutkan, pemerintah melalui Lembaga-lembaga terkait akan mengambil tindakan berdasarkan laporan dan pantauan masyarakat sekitar.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang