Mario Dandy Dijerat Dua Kasus Berbeda, Polisi: Bisa Jadi Terdakwa dan Tersangka

29 Mei 2023, 22:10 WIB
Mario Dandy Dijerat Dua Kasus Berbeda, Polisi: Bisa Jadi Terdakwa dan Tersangka /PMJ News

JURNAL SOREANG - Saat ini, Mario Dandy Satriyo (20) tengah dijerat dengan dua kasus yang berbeda, yaitu kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) dan dugaan pencabulan terhadap Anak AG (15).

Kasus penganiayaan berat yang menjerat Mario Dandy sudah masuk ke kejaksaan dan akan segera disidangkan.

Sementara untuk kasus dugaan pencabulan, statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Selebgram Angela Lee Alami Kecelakaan, Ini Kronologinya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut, Mario Dandy bisa menyandang dua status dalam waktu yang bersamaan, yaitu tersangka dan terdakwa.

"Kalau yang satu masuk persidangan, bukan tersangka lagi, dia terdakwa, beda nama. Kalau di kami masih tersangka. Nanti sudah masuk kejaksaan ke pengadilan, sudah terdakwa," ucap Karyoto dalam keterangannya, Senin 29 Mei 2023.

Bahkan, tambahnya, Mario Dandy bisa saja berstatus terpidana dan tersangka apabila kasus penganiayaan berat sudah diputus pengadilan, namun kasus dugaan pencabulan masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Anak AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

"Ya, bisa. Dalam waktu yang sama, dia bisa menjadi tersangka di kami juga, di kejaksaan terdakwa. Dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana, menjadi tersangka lagi, bisa," terangnya.

Lebih jauh Karyoto menjelaskan bahwa bukan kepolisian yang dapat memutuskan tuntutan dua kasus tersebut untuk digabungkan menjadi satu, melainkan pihak kejaksaan.

"Nanti tergantung koordinasi kami dengan jaksa. Kalau itu memang bisa dijadikan, kan satu tersangka dua perkara, bisa. Kalau tuntutannya dijadikan satu, bisa? Bisa. Nanti kita tinggal lihat apakah kejaksaan membuka peluang itu," tutur Karyoto.

Baca Juga: Kapan Saja Hari Libur di Bulan Juni 2023? Cek Jadwalnya di sini

Ia menilai, hal ini lumrah terjadi dimana seorang terdakwa menghadapi beberapa tuntutan untuk kasus yang berbeda.

"Hal yang biasa lah. Misalnya dalam satu perkara, beberapa laporan polisi dijadikan satu, terus kemudian dijadikan satu tuntutan. Dia melakukan perbuatan a b c d e f g, itu tergantung jaksanya aja. Tapi kalau memang ini waktunya (penyelesaian penanganan perkara) agak lama untuk P21, pasti dipisah," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler