Tidak Boleh Seenaknya, Begini Prosedur dan Ketentuan Upah Lembur Pekerja Menurut PP No 35 Tahun 2021

27 Mei 2023, 11:41 WIB
Ilustrasi Prosedur dan Ketentuan Upah Lembur Pekerja . /pixabay/

JURNAL SOREANG - Kegiatan lembur adalah waktu bekerja yang melebihi dari ketentuan yang dirumuskan dalam peraturan Kemnaker.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Pasal 23 dan 24, waktu kerja dalam satu minggu normalnya 40 jam dengan skema 7 jam selama 6 hari kerja, atau 8 jam selama 5 hari kerja.

Melebihi waktu yang diatur dalam PP No 35/2021 maka disebut dengan lembur, yang berlaku untuk semua perusahaan kecuali sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Penting untuk diketahui, perusahaan hanya boleh menerapkan sistem lembur paling lama 4 jam dalam satu hari dan tidak diperbolehkan melebihi 18 jam seminggu.

Baca Juga: Film Live Action Barbie Bakal Rilis, Ini Dia Profil Ryan Gosling dan Margot Robbie

Prosedur

1. Perintah untuk lembur dari atasan atau pengusaha disampaikan tertulis berbentuk surat atau media elektronik.

2. Perintah lembur harus disetujui olah pekerja yang diperintahkan

3. Untuk menghindari tindakan kesewenang-wenangan, pengusaha wajib untuk membuat daftar nama pekerja yang bersedia untuk melaksanakan lembur, dan mencantumkan berapa lama waktu yang diperintahkan.

Baca Juga: Digelar Transparan, Ini Jaminan Kemendikbudristek Terhadap Evaluasi Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga

Ketentuan Upah Lembur

Pengusaha wajib untuk memberikan upah lembur yang dasar perhitungannya diambil dari upah bulanan. Rumus menghitung upah lembur per jam, 1/173.

Selain upah dalam bentuk uang, perusahaan juga wajib menyediakan konsumsi makanan bergizi setara 1400 kalori dan tidak boleh dibayar dengan uang tunai.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler