Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Pihak Terdakwa Anak AG Ajukan Kasasi Putusan 3,5 Tahun

23 Mei 2023, 18:56 WIB
Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Pihak Terdakwa Anak AG Ajukan Kasasi Putusan 3,5 Tahun /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pihak terdakwa Anak AG (15) mengajukan permohonan dan menyerahkan Memori Kasasi atas putusan 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Sebelumnya, Anak AG dijatuhi vonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dengan hukuman 3,5 tahun di LPKA.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat tahap banding yang diajukan pihak Anak AG.

Baca Juga: Liga Italia: Jose Mourinho Singgung Keputusan FIGC Soal Pengurangan Poin Juventus

Kuasa hukum Anak AG, Bhirawa J. Arifi mengatakan, Memori Kasasi dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari ini, tanggal 23 Mei 2023, kami dari tim penasihat hukum Anak AG sudah menyerahkan Memori Kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Bhirawa dalam keterangannya, Selasa 23 Mei 2023.

Dalam Memori Kasasi itu, pihaknya meminta agar Anak AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Paling Terkenal di Semarang, Salah satunya Lumpia Goreng

"Pada intinya, kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," jelasnya.

 Baca Juga: Liga Italia: Jose Mourinho Singgung Keputusan FIGC Soal Pengurangan Poin Juventus

"Sebagaimana disebutkan dalam KUHP Pasal 355 dan juga Pasal 55, kurang lebih seperti itu untuk hari ini," imbuh Bhirawa.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler