Catat! Polisi Beberkan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenakan Tilang Manual

16 Mei 2023, 22:25 WIB
Catat! Polisi Beberkan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenakan Tilang Manual /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi mengklaim tidak menilang segala jenis pelanggaran lalu lintas dalam penindakan tilang manual.

Alih-alih tilang, petugas lebih mengedepankan teguran pada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Gak semua pelanggaran kami tilang, ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando dalam keterangannya, Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Hoki Banget! 3 Shio ini Jadi Unggulan di Bulan Mei, Dikelilingi Keberuntungan sehingga Rezeki Melimpah

Bayu menjelaskan, hanya pelanggaran fatal dan membahayakan serta rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dikenakan tilang manual.

Jenis pelanggaran tersebut, lanjutnya, yakni melawan arus, tidak menggunakan helm, dan masuk jalur busway.

Kemudian, penggunaan pelat nomor palsu atau yang tidak sesuai peruntukkannya juga termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang.

Baca Juga: Hasilkan Siswa Berprestasi, 5 SMA Swasta Terbaik di Kabupaten Bandung ini Banyak Diminati Warga Luar Jabar Loh

Selain itu, Bayu menyampaikan bahwa penindakan tilang manual dilakukan di jalur yang tidak tersedia kamera tilang elektronik atau ETLE.

 Baca Juga: Sungguh Dahsyat! 5 Weton Ini akan Memiliki Rezeki yang Tidak Ada Hentinya di Sepanjang Tahun 2023

“Setiap anggota di lapangan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata mereka lihat, tapi tidak semua tindakan tersebut juga dalam bentuk penilangan," pungkasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler