Izinkan Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual, Kapolri Tegaskan Hal Ini

16 Mei 2023, 20:21 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk kembali melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

Sebelumnya, Kapolri memutuskan untuk menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli).

Walaupun sekarang tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan tegas kepada Polantas untuk tidak coba-coba menerima suap atau pungli.

Baca Juga: Kabar Baik atau Buruk? Polri Kembali Memberlakukan Tilang Manual

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang," ujar Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.

Apabila ditemukan ada Polantas yang terbukti menerima pungli, yang bersangkutan dipastikan akan diberi sanksi tegas.

"Adapun bentuk pengawasan, akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.

Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dapat Kecaman dari Wartawan Televisi di AJI Dan IJTI, Ini Masalahnya

Selain itu, lanjutnya, Kapolri meminta pengendara yang terkena tilang untuk tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan.

Jika dilakukan, pelanggar lalu lintas tersebut juga dipastikan bakal ditindak.

Lebih jauh Ramadhan menjelaskan, dengan kembali diberlakukannya tilang manual, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, satuan kewilayahan, sampai edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicekal ke Luar Negeri

Nantinya, polisi lebih mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan, baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," jelasnya.

Ramadhan membeberkan, Kapolri telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan ini.

Baca Juga: Mohamed Salah Tak Cetak Gol tapi Mengoleksi Hattrick Assist, Hanya Beberapa Pemain yang Bisa Buat Rekor Ini

Tilang manual, tambahnya, hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.

"Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," tandasnya.

Baca Juga: Bejonya Gak Habis Habis! 3 Weton Ini Diprediksi akan Sukses Karena Pemilik Aura Bintang Keberuntungan

Adapun pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual lantaran ada masukan dari para ahli transportasi dan ahli hukum yang menilai bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler