Kabar Baik atau Buruk? Polri Kembali Memberlakukan Tilang Manual

16 Mei 2023, 20:13 WIB
Masyarakat Lebih Disiplin Saat Ada Polisi Ketimbang Kamera, DPR Dukung Tilang Manual Diterapkan Kembali /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Mengatakan kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada kepolsian daerah (polda) jajaran.

"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi.

 

Dia menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," katanya.

Menurut dia, pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual ditempat berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Baca Juga: DPR Dukung Kombinasi Tilang Elektronik dan Manual, Ini Alasannya

Hasil evaluasi dilakukan di beberapa daerah, kata Sandi, sejak tilang manual tidak diberlakukan berdasarkan instruksi Kapolri pada Oktober 2022, pada lokasi yang tidak terjangkau ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," jelasnya.

Perlu diketahui, Saat ini sistem ETLE sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board dan tujuh ETLE portable.

 

Dari 34 polda yang menerapkan ETLE, baru empat polda dengan sistem ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan.

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Sandi. ***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler