Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dapat Kecaman dari Wartawan Televisi di AJI Dan IJTI, Ini Masalahnya

16 Mei 2023, 20:06 WIB
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang dapat kecaman dari wartawan televisi /ANTARA/Emir F Saputra/

JURNAL SOREANG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diketahui melakukan upaya intervensi dan menghalangi kerja jurnalistik, khususnya kepada wartawan Kompas TV.

Saat itu Wartawan Kompas TV sedang meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 di Bandarlampung, pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin.

Dalam rekaman kamera wartawan Kompas TV dan di hadapan para ASN dan petugas haji, Arinal dengan tegas meminta agar rekaman video peliputan itu dihapus.

 

Hal ini langsung mendapat respon dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mereka mengecam intimidasi yang dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap jurnalis Kompas TV.

"Kami mengecam Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengintimidasi jurnalis Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Senin, 15 Mei 2023," kata Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma di Bandarlampung, Selasa, 16 Mei 2023.

Dian mengatakan tindakan Arinal Djunaidi yang mengintimidasi wartawan itu bisa mencederai kebebasan pers.

Baca Juga: Musim Haji 2023 Sebentar Lagi, Ini yang Diminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kepada Petugas Haji

"Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan," tegasnya.

AJI dan IJTI mendorong kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi.

AJI pun mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pejabat publik pun tidak boleh risih terhadap kerja jurnalis.

"Intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers," tambahnya.

 

Sementara itu, Kabid Advokasi dan Hukum IJTI Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika menegaskan jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat.

"Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita," jelasnya.

Di era digital saat ini, lanjutnya, jurnalis TV juga memberikan informasi melalui platform media sosial, seperti Instagram, Twitter, atau YouTube.

Baca Juga: Setelah Kadinkes, Memiliki Harta Kekayaan Diduga Tak Wajar, Wagub Lampung Chusnunia Chalim Akan Dipanggil KPK

"Terlebih lagi, para jurnalis TV memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, tanpa pihak yang dirugikan, dan menghormati hak asasi manusia," katanya.

Jurnalis TV juga dapat memberikan kontribusi positif dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting.

Selain itu, lanjutnya, jurnalis juga memiliki risiko tinggi karena meliput isu-isu sensitif atau kontroversial yang sering melibatkan kepentingan berbagai pihak, termasuk kepentingan korporasi atau pemerintah.***

 

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler