Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Seumur Hidup Terdakwa Teddy Minahasa

9 Mei 2023, 23:57 WIB
Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Seumur Hidup Terdakwa Teddy Minahasa /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Teddy, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber ungkap Amalan Banjir Rezeki, Cuma Baca Ini Saja!

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, hal yang menberatkan antara lain terdakwa Teddy tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal dalam perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Hakim Jon melanjutkan, terdakwa Teddy Minahasa juga dinilai menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Auto Sugih Dadakan! 4 Weton Berbakat Akan Bisa Sukses Menjalan Bisnis, Sehingga akan Bisa Kaya Raya

Padahal, tambahnya, jabatan sebagai Kapolda Sumatera Barat semestinya memberantas gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," sambung Hakim Jon.

Ia menilai, perbuatan terdakwa Teddy telah merusak nama baik institusi Polri.

Baca Juga: Sukses Dari Bisnis Online! Inilah 3 Weton Luar Biasa Ini yang Akan Mendapatkan Banyak Rezeki

"Tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," jelasnya.

Hakim Jon melanjutkan, terdakwa Teddy juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

 Baca Juga: Puasa Syawal 2023 Sampai Kapan? Cek Jadwal Amalan Puasa Syawal 1444 H

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," tandasnya.***

 Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler