Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Diterima Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Akhirnya

9 Mei 2023, 09:20 WIB
Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo akhirnya bisa bernapas lega.

Pasalnya, laporan kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap kliennya diterima Polda Metro Jaya.

Mangatta mengatakan laporan polisi tersebut dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ditolak 2 Kali, Begini Kata Kapolda Metro Jaya

Laporan terhadap tersangka Mario Dandy teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA," ucap Mangatta dalam keterangannya, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: Polsek Tambora Ringkus 12 Sindikat Curanmor Asal Lampung: Para Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan tersangka Mario Dandy saja atas dugaan pencabulan terhadap AG.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa," ungkap Mangatta.

Terkait hubungan badan antara Mario Dandy dan AG didasari mau sama mau, ia menegaskan hal tersebut tetap masuk ke dalam tindak pidana.

Baca Juga: PPDB 2023: 20 SD Negeri Terbaik di Kabupaten Ciamis, Sudah Terakreditasi A oleh Kemdikbud

"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik, mau sama mau atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana," tegas Mangatta.

"Itu sudah diatur di Undang-Undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya Statutory Rape," sambungnya.

Dalam laporannya, Mangatta menyebut bahwa pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang diterima baru 4 bukti.

Baca Juga: Sindikat Curanmor Asal Lampung Diringkus, Polisi Amankan Kunci T dan 5 Sepeda Motor

Untuk 4 bukti lain, sambungnya, akan disusul saat berita acara klarifikasi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler