Waktu Penyidikan Kasus Mario Dandy Telah Habis, Jaksa Tagih Berkas Perkara

4 Mei 2023, 16:35 WIB
Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Cristalino David Ozora /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, waktu penyidikan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah habis atau P20.

Oleh karenanya, tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah menunggu dan menagih berkas perkara para tersangka.

Sebelumnya, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Baca Juga: Polisi Selidiki Asal-Usul dan Izin Senjata Air Gun yang Digunakan Penembak Kantor MUI

"Yang pasti, posisi sudah P20, tim JPU sudah menanyakan perkembangannya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Berkas perkara dari dua tersangka tersebut pertama kali dilimpahkan pada Selasa 21 Maret 2023 silam, namun dikembalikan karena tidak lengkap.

Terkait dengan hal ini, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa masih ada petunjuk yang perlu dilengkapi berkenaan dengan penambahan saksi.

Baca Juga: Autopsi Penembak Kantor MUI Rampung, Ini Penjelasan RS Polri

Ia melanjutkan, berkas perkara tersebut nantinya akan segera dikirim ke Kejati DKI.

 Baca Juga: Kasus Penembakan Kantor MUI, Polda Metro Bakal Autopsi Psikologi dan Periksa Handphone Tersangka

"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ujar Hengki.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler