Himbauan BMKG! Indeks Ultraviolet Tinggi di Indonesia, Ini Resikonya

25 April 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi cuaca ektrim, Himbauan BMKG! Indeks Ultraviolet Tinggi di Indonesia, Ini Resikonya /Pixabay

JURNAL SOREANG - Indeks sinar matahari Ultraviolet (UV) di Indonesia pada tanggal 26 April 2023 dikonfirmasi oleh BMKG mencapai angka resiko tinggi dan berbahaya.

Dikutip dari penjelasan BMKG, indeks sinar UV adalah angka untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar UV yang beresiko mempengaruhi kesehatan manusia.

Misalnya pada angka terendah berdampak pada kurangnya asupan Vitamin D untuk seseorang, sementara jika terpapar sinar UV berlebih dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh.

Baca Juga: Kadiskominfo: Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Bandung Diundur Pasca Libur Idul Fitri, ASN Tetap Masuk 26 April

Dari angka yang dirilis oleh BMKG, berkisar pukul 08.00 sampai 10.00 Indonesia dibayangi angka indeks 6 hingga 11, dengan warna indeks kuning hingga ungu.

Sementara dari pukul 10.00 sampai 13.00 dimana posisi matahari semakin tinggi dan memancarkan teriknya, peta Indonesia ditutupi dengan indeks 9-11, indeks berwarna merah sampai ungu.

Paparan sinar matahari baru akan teduh pada pukul 14.00-15.00 berangsur-angsur sampai sore hari kembali pada indeks berwarna hijau.

Indeks warna dari BMKG dan resikonya, Maksud dari peta BMKG dalam warna Indeks UV adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Pasca Libur Idul Fitri, Jadwal Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Bandung Ke 382 Diundur Akibat Ini

Hijau = menunjukan angka 0-2 (Low) resiko bahayanya masih rendah

Kuning = angka 3-5 (Moderate) resiko bahaya sedang

Oranye = angka 6-7 (High) resiko bahaya tinggi

Merah = angka 8-10 (Very High) resiko bahaya sangat tinggi

Ungu = angka Indeks diatas 11 (Extreme) resiko bahaya Extrem

Baca Juga: Hari Pertama Badminton Asia Championship 2023, Selasa, 25 April 2023, 3 Wakil Indonesia Beraksi, Ini Daftarnya

Untuk itu BMKG membuat himbauan yang sangat penting dalam menghadapi paparan sinar matahari yang berpotensi extreme pada hari ini.

Terutama dengan meminta masyarakat menghindari paparan langsung matahari pada pukul 10.00 hingga 16.00 tanpa pelindung.

Apabila tidak ada keperluan mendesak upayakan untuk tetap berada ditempat teduh. Kenakan baju lengan panjang, topi dan kacamata hitam.

Jangan lupa pula untuk mengoleskan pelembab tabir surya (sun block) SPF 30+ setiap 2 jam sekali.

Baca Juga: Pemuda di Morotai, Maluku Utara, yang Aniaya Anak Kecil Ditahan Polisi

Jika himbauan dari BMKG ini diabaikan dapat beresiko membuat kulit terbakar, hingga merusak sel-sel yang sedang meregenerasi didalam tubuh.***

Editor: Rustandi

Sumber: BMKG

Tags

Terkini

Terpopuler