JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dipastikan mengundur jadwal kegiatan peringatan hari jadi ke 382, karena ada himbauan Menpan-RB RI terkait pembatasan penyelenggaraan kegiatan pasca libur Idul Fitri 1444 Hijriah.
Berkaitan dengan himbauan Menpan-RB tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Diskominfo menyampaikan informasi masuk kerja pasca libur idul Fitri.
Meski ada himbauan dari Menpan-RB terkait pembatasan penyelenggaraan kegiatan pasca libur nasional dan cuti bersama, namun seluruh ASN pemkab Bandung masuk kerja, Rabu 26 April 2023.
Baca Juga: Pasca Libur Idul Fitri, Jadwal Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Bandung Ke 382 Diundur Akibat Ini
Hal tersebut dikatakan Yosep Nugraha Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, menurutnya, berkaitan dengan pengumuman kegiatan pasca Hari raya Idul fitri, dengan ini disampaikan:
1. Para pegawai, ASN lingkungan Pemkab Bandung tetap masuk kerja, Rabu 26 April 2023.
2. Pada rentang tanggal 26 april sampai 1 Mei 2023, pemerintah tidak melaksanakan apel bersama, halal bihalal dan kegiatan lainnya.
3. Bagi para pegawai yang tidak dapat masuk kantor pada tanggal 26 April karena masih dalam kegiatan mudik hari raya, wajib melaporkan kepada para kepala Perangkat Daerah masing masing melalui kasubbag Umpeg untuk diproses cuti tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.