JURNAL SOREANG - Pelaku kekerasan terhadap Anak dibawah umur yang masih berusia berusia 7 tahun di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, jalani pemeriksaan di kantor SPKT Polres Pulau Morotai.
Laporan surat tanda penerimaan Nomor Polisi STPL /36/ lV /SPKT/ 2023.
Data yang dihimpun, pelaku dan beberapa saksi tampak diperiksa oleh pihak Poliso di ruang SPKT.
Kasie Humas, BRIPKA Sibli Siruang, saat dikonfirmasi wartawan, megaku saat ini pelaku sudah diamanakan di kantor Polres untuk jalani periksaan.
Palku sudah diamankan dan jalani pemeriksaan di kontor SPKT Polres. Nanti dilihat pada pengembangan lagi," kata Sibli.
Sebelumnya kasus ini, terkait sebuah video kekerasan terhadap bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, viral di jagad media sosial, Senin 24 April 2023.
Baca Juga: Diduga Karena Mabuk, Salah Satu Pemuda di Morotai, Maluku Utara, Tega Aniaya Anak Kecil