Divonis 3,5 Tahun, Terdakwa Anak AG Ajukan Banding ke PN Jaksel

18 April 2023, 17:20 WIB
Divonis 3,5 Tahun, Terdakwa Anak AG Ajukan Banding ke PN Jaksel. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis atas terdakwa Anak AG (15), 10 April 2023 lalu.

Anak AG divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatan AG dalam perkara penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Baca Juga: Kawal Arus Mudik Idul Fitri 2023, Personel Polri Diterjunkan di 125 Titik Rawan Kejahatan

Atas vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara itu, anak AG menyatakan sikap pikir-pikir.

7 hari berselang, pihak dari terdakwa Anak AG kemudian mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Pada hari ini, Senin tanggal 17 April 2023, penasehat hukum terdakwa Anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," ungkap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Senin 17 April 2023.

Baca Juga: Sopir Bus Bawa Pemudik Idul Fitri 2023 Dilarang Nyalakan Klakson Telolet, Ini Alasannya

Djuyamto menambahkan, pengajuan banding tersebut dilayangkan langsung oleh penasehat hukum terdakwa Anak AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Mudik Idul Fitri, Polisi Tutup U-Turn Sebab Timbulkan Kemacetan: Pak Ogah Punya Hak Apa di Situ?

"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler