JURNAL SOREANG - Polisi mengamankan tujuh orang preman yang kedapatan melakukan pemerasan kepada pedagang kaki lima (PKL).
Mereka menjadikan alasan pungutan THR untuk memeras para PKL di Jalan Taman Asri lama, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah pedagang.
Baca Juga: Liga Inggris : Chelsea Diprediksi Imbang 1-1 Lawan Aston Villa
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran ke lokasi.
"Kita berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pemerasan modus THR," ungkap Zain dalam keterangannya, Rabu 29 Maret 2023.
Zain menjelaskan, ketujuh pelaku tersebut terdiri dari satu pemimpin dan enam orang anggotanya.
Baca Juga: Luar Biasa! 5 Makanan ini Bisa Penuhi Energi Agar Puasa Tetap Fit
"S alias Jeger (43) selaku ketua, dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT," bebernya.
Selain mengamankan para pelaku pemerasan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan buku catatan.
"Barang bukti uang tunai Rp785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR," ucapnya.
Baca Juga: Jumat Curhat! Polresta Bandung Terima Keluhan Warga Ciparay: Mulai dari Petasan hingga Perang Sarung
Zain memastikan, para pelaku mengatasnamakan pribadi dan bukan bagian dari organisasi masyarakat (ormas).
Mereka, tambahnya, mengedarkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp300 ribu per pedagang.
"Permintaan THR secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas," tutur Zain.
Baca Juga: Lakukan 5 Tips Untuk Mengelola Keuangan di Bulan Ramadhan Agar Tidak Melonjak
Ketujuh pelaku, sambungnya, kini tengah dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Ciledug.
"Ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Zain.
Ia menegaskan, pihaknya selalu siap melayani aduan masyarakat, baik secara langsung maupun informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***