Simak Baik-Baik! Kemenaker Luruskan 7 Hoax Terkait UU Cipta Kerja

29 Maret 2023, 14:54 WIB
Simak Baik-Baik! Kemenaker Luruskan 7 Hoax Terkait UU Cipta Kerja /Jurnal Soreang /Dok. Kemnaker

JURNAL SOREANG - Perppu Cipta Kerja baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 lalu.

Melalui akun Instagram, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluruskan sejumlah hoax yang beredar dengan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut.

Kemenaker mengklarifikasi 7 hoax, mulai dari pesangon hingga isu PHK sepihak yang dicemaskan banyak karyawan.

Baca Juga: Buka Puasa Ikuti Cara Nabi, Pakai Kurma bukan Gorengan kata dr Zaidul Akbar

Berikut ini adalah penjelasan Kemnaker mengenai 7 hoax terkait UU Cipta Kerja yang beredar:

1. Uang pesangon tetap ada. Ditegaskan Kemnaker bahwa dalam UU Cipta Kerja, uang pesangon tidak dihilangkan.

Karena itu, bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Baca Juga: Arti Ngabuburit yang Ternyata Berasal dari Bahasa Sunda, Istilah Khas Bulan Puasa Ramadhan

"Uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK," tulis Kemnaker dalam unggahan akun Instagram, Selasa 28 Maret 2023.

2. Upah Minimum (UM) tetap ada, bahkan Gubernur wajib menetapkan UM provinsi dan dapat menetapkan UM kabupaten/kota.

3. Tidak ada perubahan sistem pengupahan bagi buruh. Dijelaskan Kemnaker, upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Baca Juga: Pantang Mundur! KPK Terus Lakukan Penyelidikan Meski Rafael Alun Tetap Menyangkal Lakukan TPPU

4. Hak cuti tetap ada, dimana pengusaha wajib memberi cuti. Adapun cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

"Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah," jelas Kemnaker.

5. Outsourcing atau alih daya ke perusahaan lain tetap dimungkinkan.

Baca Juga: Suami Istri Harus Simak, 2 Amalan agar Keluarga Bahagia dan Rezeki Melimpah dari Mbah Moen, Cukup Lafalkan Ini

Pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Karyawan tetap (kartap) tetap ada. Dijelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

7. Isu perusahaan dapat PHK kapanpun secara sepihak adalah tidak benar. Kemnaker memastikan perusahaan tidak bisa melakukannya.

Baca Juga: Jangan mengabaikan hal Besar! Berikut Ramalan Bintang Cancer, Pastikan kamu untuk Menabung Lebih Banyak

Jika terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler