PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal untuk Persidangan AG, Siapa?

25 Maret 2023, 19:21 WIB
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. /PMJ News

JURNAL SOREANG - AG (15) dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Maret 2023.

Demikian disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Terkait Kasus Penganiayaan David Sudah Dilimpahkan ke JPU

"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu 25 Maret 2023.

Djuyamto mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut.

Sosok hakim tunggal tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Baca Juga: Amalan Ramadhan I'tikaf Bagaimana Hikmah dan Ketentuannya, Begini Penjelasan KH Aceng Zakaria

Hakim tunggal, lanjutnya, sudah menjadwalkan proses awal perkara dengan tahapan musyawarah diversi pada 29 Maret 2023 mendatang.

"Dan untuk penetapan pertama proses mediasi itu, musyawarah diversi itu, yaitu sudah ditentukan tanggal 29 Maret 2023," tutur Djuyamto.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Buah yang Manis, Cocok untuk Berbuka Puasa

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler