Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Terkait Kasus Penganiayaan David Sudah Dilimpahkan ke JPU

- 25 Maret 2023, 18:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap I kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas, sudah tahap I di JPU," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.

Namun, Trunoyudo tidak menyebut kapan waktu pelimpahan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas dilaksanakan.

Baca Juga: Personality Test: Cari Tahu Apakah Anda Bisa Menempatkan Diri Sebagai Orang Lain? Lewat Hewan yang Dilihat

Dia hanya mengatakan bahwa saat ini jaksa masih meneliti berkas kedua tersangka tersebut.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Doa Niat Puasa Buka Puasa dan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Wilayah Kabupaten Cianjur dan Sekitarnya

Ia terlibat dalam kasus penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pelimpahan AG ke Kejaksaan lebih cepat dari dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x