Berkas Dinyatakan Lengkap, Hari Ini AG Dilimpahkan ke Kejaksaan

21 Maret 2023, 16:15 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Berkas perkara dari AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ini ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Operasi Pekat Lodaya 2023, Polsek Pacet Polresta Bandung Amankan Ratusan Liter Miras dan Obat Berbagai Jenis

Setelah berkas perkara AG lengkap, selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua, yaitu pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan pada Selasa 21 Maret 2023.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut.

Baca Juga: Ramadhan Saatnya Panen Keberkahan, 5 Weton Berikut Borong Rezeki, Bulan Puasa Waktunya Kaya Raya Banjir THR!

"Betul, hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok (Selasa) di Kejari Jakarta Selatan," kata Ade.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG (15) ke penyidik Polda Metro Jaya.

AG sendiri berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Baca Juga: Miliki Jiwa Spiritual Tinggi, 4 Weton Ini Dibanjiri Berkah Ramadhan, Rezeki THR Membludak hingga Kaya Raya

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pelaku AG dikembalikan usai diteliti tim jaksa.

"Iya, P-19 tertanggal 17 Maret 2023," ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.

Ade kemudian menjelaskan alasan Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku AG.

Baca Juga: Tes Fokus: Anda Jenius? Buktikan Dengan Menemukan 3 Perbedaan Selama 15 Detik!

Ia menyebut, ada kekurangan formil dan materil yang perlu dilengkapi.

Hal itu menurutnya sesuai dengan petunjuk dari jaksa yang melakukan penelitian.

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," ungkap Ade.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Papua, Berikut Pejabat yang Menyambut dan Agendanya

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler