Warga Gelar Pawai Obor Sambut Bulan Ramadhan di Tanah Abang, Begini Respon Polisi

20 Maret 2023, 13:25 WIB
Warga Gelar Pawai Obor Sambut Bulan Ramadhan di Tanah Abang, Begini Respon Polisi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sekelompok warga menggelar pawai obor untuk menyambut datangnya bulan Ramadan 2023.

Hal itu dilakukan di sekitar kawasan Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 19 Maret 2023 malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan tanggapannya terkait pawai obor tersebut.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, BI Provinsi Bali Bakal Nonaktifkan Mesin ATM Selama 3 Hari, Catat Tanggalnya

Ia mengatakan, sejatinya pihak kepolisian sudah melakukan dialog humanis dengan memberikan solusi agar kegiatan semacam itu dilakukan di lingkungan masing-masing saja.

"Langkah Polda Metro sudah memberikan komunikasi, imbauan, dan dialogis humanis serta solutif terkait kegiatan tersebut untuk dilakukan pada masing-masing lingkungannya saja," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

Alih-alih di jalanan, ia mengimbau warga untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan di tempat ibadah.

Baca Juga: Simak! Ramadhan Tetap Bugar, Waktu yang Baik untuk Melakukan Olahraga Saat Puasa

"Solutifnya adalah di tempat-tempat ibadah," tuturnya.

Trunoyudo menjelaskan, pawai obor termasuk ke dalam arak-arakan atau pawai alegoris yang diikuti banyak orang memanjang ke belakang dan dilangsungkan di jalan umum.

Oleh karenanya, tambah Trunoyudo, ada peraturan yang harus dipatuhi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri Nomor Pol/ 02/XII/1995 tentang tata cara perijinan dan pemberitahuan kegiatan keramaian umum masyarakat.

Baca Juga: Meski Banyak Dipakai Ternyata Bahasa Jawa Dianggap Alami Kemunduran, Ini Langkah Revitalisasi Bahasa Daerah

Serta, sambungnya, penggunaan banyaknya kendaraan yang merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tentunya dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan umum dengan juga banyaknya melibatkan anak-anak dengan menggunakan kendaraan roda dua dan pejalan kaki," bebernya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerapkan azas Salus Populi Suprema Lex Esto dimana keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Baca Juga: Istri Pamer Harta di Medsos Berujung Kasubbag Kemensetneg Dinonaktifkan dan Bakal Diperiksa PPATK

"Maka Polda Metro konsisten akan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara umum, termasuk melaksanakan ibadah dan menjaga keselamatan bagi siapapun," sambungnya.

Pengamanan polisi dalam pawai obor itu disebutnya sebagai tindak lanjut dari Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor 1 Tahun 2023 tertanggal 15 Maret 2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 H/2023 guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Maklumat tersebut diantaranya berisi tentang larangan berkonvoi kendaraan yang merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 point 7 dan larangan bermain petasan/kembang api yang merujuk UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.

Baca Juga: Barisan 5 Weton yang Borong Berkah Ramadhan, Rezekinya Memuncak Melimpah Ruah, Kaya Dadakan di Bulan Puasa

Serta larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa atau sahur yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas seperti balap liar dan tawuran.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler