Gerebek Lokasi Penampungan PSK di Tambora, Polisi Amankan 39 Orang, 5 Masih di Bawah Umur

19 Maret 2023, 19:41 WIB
Gerebek Lokasi Penampungan PSK di Tambora, Polisi Amankan 39 Orang, 5 Masih di Bawah Umur /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polsek Tambora menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat perdagangan orang atau prostitusi di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Penggrebekan lokasi penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.

Dalam penggerebekan ini, pihaknya berhasil mengamankan 39 orang PSK, dimana 5 diantaranya masih di bawah umur.

Baca Juga: Gelar Razia Rutin di Lapas, Tim Gabungan Sita dan Dalami Motif Kepemilikan Sajam Rakitan Milik Napi

"Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan 39 orang PSK dari lokasi, 5 diantaranya merupakan anak di bawah umur," bebernya.

Lebih jauh Putra menjelaskan, mereka yang terjaring tersebut bekerja di lokasi prostitusi yang berada di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain para PSK, pihaknya juga mengamankan seorang muncikari dan tiga bodyguard yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sering Dijadikan Menu Buka Puasa di Bulan Ramadhan, Inilah 4 Manfaat Mengkonsumsi Kurma Untuk Kesehatan

Empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni IC alias Mami (35) yang berperan sebagai muncikari.

Kemudian, tiga bodyguard berinisial HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25) yang bertugas mengawasi tempat penampungan PSK.

Sementara satu orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Marak Impor Pakaian Bekas, Kapolri Bakal Tindak Tegas Jika Ada Penyelundupan

"Hendri Setyawan alias Aa (DPO), peran muncikari, pemilik cafe/warung, suami dari IC alias Mami," tuturnya.

Putra menerangkan, para tersangka melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur.

"Modus operandi para pelaku dengan perannya masing-masing, melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan! Inilah Manfaat Mengkonsumsi Kurma Untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya

"Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," sambung Putra.

Bersama dengan penggerebekan tersebut, juga turut diamankan barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10.575.000.

Atas kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Dugaan Masuk Sekolah Inspektur Polisi Jalur Pungli, Kapolri: Saya Suruh Coret

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000," imbuh Putra.

Sementara untuk para PSK yang terjaring, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga: Lima Oknum Polisi Jadi Calo Seleksi Bintara, Kapolri: Pecat atau Proses Pidana

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler