JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian atas kasus suap penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.
Diketahui, sebanyak lima anggota Polda Jawa Tengah terlibat dalam kasus ini.
Sigit memerintahkan kelima oknum polisi tersebut untuk dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses secara pidana.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam, berikan hukuman. Kalau tidak di-PTDH dan proses pidana," ucap Sigit dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.
Ia menegaskan, hukuman berat ini harus diberikan terhadap kelima oknum tersebut.
Salah satunya, lanjut Sigit, sebagai efek jera sekaligus menegaskan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Satlantas Polresta Bandung Amankan Puluhan Knalpot Brong, Ini Tujuannya
"Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," tambahnya.
"Karena kita semua sudah serius. Saya lihat, teman-teman ini sudah luar biasa. Tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita? Tetap persepsi selalu akan begitu," sambung Sigit.