Divonis 1 tahun 6 Bulan, Begini Sosok Eliezer di Mata Ayah Brigadir Joshua

16 Februari 2023, 12:30 WIB
Kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat telah memasuki babak pembacaan putusan kepada para pelaku. /Youtube/

JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat telah memasuki babak pembacaan putusan kepada para pelaku.

Sebelumnya, eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati. Untuk istrinya, Putri Candrawati hakim menjatuhi 20 tahun penjara.

Untuk ajudannya Ricky Rizal hakim memberi vonis 13 tahun dan asisten rumah tangganya Kuat Ma'ruf 15 tahun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Layak Divonis Mati, Ini Alasannya

Yang terakhir pada sidang 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan, Baharada Richard Eliezer divonis hakim dengan penjara 1 tahun 6 bulan.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah, oleh Hakim dinyatakan terlibat dalam pembunuhan berencana.

Hal yang memberatkan Richard adalah tidak menghargai pertemanan dengan Birgadir J. Hakim menilai seharusnya Richard bisa mencegah terbunuhnya korban.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Ucapan Ibunda Brigadir J yang Mengharukan

Namun, penetapan vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU tersebut diringankan oleh faktor peran Richard sebagai Justice Collaborator yang mengungkap kasus ini menjadi terang benderang. Richard juga menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J.

Dilansir dari pernyataan Ayah Brigadir J yang diwawancarai oleh Abraham Samad, Samuel Hutabarat mengungkapkan bahwa Eliezer datang dan bersujud untuk meminta maaf, dihadapan ia dan Istrinya pada saat sidang pertama.

Samuel menyambut baik, janji Eliezer untuk membuka fakta sebenarnya demi membela almarhum putranya untuk terakhir kali.

Baca Juga: Prediksi Reza Indragiri Soal Vonis Sambo Terbukti Benar, Bagaimana dengan Prediksi Vonis Bharada E?

Dalam sidang yang berlangsung selama beberapa bulan tersebut, Samuel Hutabarat melihat Eliezer sebagai sosok yang tegas dan berani melawan mantan atasan yang sudah tidak sudi disebut namanya oleh Eliezer sendiri.

"Ndak dibilangnya lagi Pak Ferdy Sambo, FS katanya. Wah bagus sekali ini saya bilang, dengan tegas dia berani melawan." Kata Samuel.

Pasca sidang penetapan vonis tersebut Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, ikut menanggapi vonis sambil menangis dan memeluk foto putranya.

Baca Juga: Warga Twitter Ramai-ramai Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Komentar Mahfud MD

"Sebagai ibu saya sangat berduka karena Eliezer ikut menghujani peluru ke tempat yang mematikan, namun Bharada E dipakai Tuhan juga pada saat persidangan dia mau berkata jujur, dia mau berani bertanggungjawab. Melalui vonis 1 tahun 6 bulan, kami percaya kepada hakim, karena hakim perancangan tangan Tuhan." Kata Rosti dihadapan awak media. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler