JURNAL SOREANG – Inilah jadwal SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Selasa, 31 Januari 2023. Simak lokasi, syarat, dan biayanya.
Berdasarkan jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, hari ini pelayanan hanya terdapat satu lokasi yang bisa didatangi.
Dilansir Jurnal Soreang dari laman resmi Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini berlokasi di Polsek Bantargebang.
Perlu diketahui, layanan pendaftaran SIM Keliling Kota Bekasi ini dimulai sejak pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Namun, apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Mau Keuangan Lancar? Lakukan 4 Amalan Ini Kata Syekh Ali Jaber, Rezeki Dijamin Lancar Anti Seret
Adapun, syarat perpanjangan SIM A atau C ialah sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Tes Psikologi SIM,
4. Bukti Surat Keterangan Sehat.
Kemudian, biaya perpanjangan masa berlaku SIM didasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
- perpanjangan SIM A: Rp. 80.000,-
- perpanjangan SIM C: Rp. 75.000,-
Disclaimer: Atas kondisi tertentu, jadwal layanan SIM Keliling setiap hari bisa berbeda lokasi dari jadwal yang telah ditentukan.
Demikian informasi layanan jadwal SIM Keliling Kota Bekasi untuk hari ini Selasa, 31 Januari 2023. Semoga bermanfaat.***