Kasasi PT Kereta Api Indonesia: KAI ke MA Ditolak Terkait Sengketa Tanah dengan Ahli Waris Djoemena

22 Oktober 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi stasion kereta api, Kasasi PT KAI ke MA ditolak terkait sengketa tanah dengan Ahli Waris Djoemena. /Instagram @trainspotter_

JURNAL SOREANG - Sengketa tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI dengan ahli waris Djoemena.

Dalam sengketa tanah tersebut, pihak KAI telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Sengketa tanah tersebut terjadi terkait dengan perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.

Baca Juga: Keren! Wagub Launching Logo dan Maskot Peparda VI Jabar, Berikut Makna dan Arti Dibaliknya

Dilansir Jurnal Soreang dari katadata.co.id, upaya hukum PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan.

Pihak KAI sebelumnya kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi KAI pada 31 Agustus 2022.

Kemudian VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan langkah ini perlu dilakukan guna mempertahankan aset negara yang diamanahkan kepada pihak perusahaan.

Baca Juga: Nahkodai AFI Kabupaten Bandung, Ari: Kami Langsung Bergerak dan Sosialisasikan Floorball ke Masyarakat

"KAI berkomitmen untuk menjaga Aset Negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari Ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu," ucap Joni, dalam keterangannya Sabtu, 22 Oktober 2022.

Joni mengatakan, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093m2 atau sekitar 7,6 hektare tersebut.

Di atas tanah tersebut juga telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Fantastis! Turnamen Floor Ball Kajari Cup Kabupaten Bandung Diikuti 16 Tim dan 500 Atlet

Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.

"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung." pungkas Joni.

Perlu diketahui, sebelumnya aset tersebut diklaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni.

Baca Juga: Sosok Inilah Yang Digadang-Gadang Bisa Memberikan Orochimaru Kekuatan Super Yang Diinginkannya, Siapa?

Nani mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi pemilik lahan seluas 76.093 m2.

Perkara tersebut mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020.

Kemudian, berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Anime Naruto: Ternyata, Orochimaru Pernah Melakukan Kekejian Ini, Demi Mencapai Obsesinya

Telah menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Nani dan meminta pihak KAI untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Nani.

Setelah itu, pihak KAI pun mengajukan banding terhadap putusan tersebut, akan tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Lalu, pihak KAI kemudian mengajukan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ayah Bunda Harus Tahu! Inilah Cara Menumbuhkan Percaya Diri pada Anak yang Harus Diupayakan Sejak Dini

Akan tetapi sekali lagi berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan KAI tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.***

Editor: Rustandi

Sumber: Katadata.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler