Bharada E Tidak Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

19 Oktober 2022, 20:55 WIB
Bharada E Tidak Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya //Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO/

JURNAL SOREANG - Proses sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam agenda dakwaan tersebut, dihadiri Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terdakwa penembakan terhadap korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Bharada E Minta Hal Tak Terduga Kepada Majelis Hakim Terkait Ferdy Sambo Cs, Apa Itu?

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, ada beberapa catatan setelah pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap Bharada E dilakukan.

"Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU, ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum," ucap Ronny dalam keterangannya, Selasa 18 Oktober 2022.

Walau begitu, Ronny menyebut isi dakwaan terhadap kliennya sudah cermat dan tepat.

Baca Juga: Disebut-sebut Sebagai Liga Terbaik, Premier League Inggris Justru Minim Pemain yang Sukses Meraih Ballon d'Or

"Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," tambahnya.

Karena itu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Baca Juga: Bharada E Serahkan Senjata Milik Brigadir J ke Ferdy Sambo, Jaksa Ungkap Alasannya

Untuk berita selengkapnya bisa klik di sini.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler