Kasus Pencabulan Santri Jombang, Anak Kyai Dituntut Hukuman 16 Tahun, Kejati Jatim: Tak Ada Keringanan!

10 Oktober 2022, 17:24 WIB
Kasus Pencabulan Santri Jombang, Anak Kyai Dituntut Hukuman 16 Tahun, Kejati Jatim: Tak Ada Keringanan! /PMJ News

JURNAL SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi bersalah dalam kasus dugaan pencabulan santriwati.

Karena itu, Mas Bechi dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Mas Bechi tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Jika Jadi Ninja di Anime Naruto Kamu Pilih Siapa? Tes Psikologi untuk Temukan Tokoh yang Cocok

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, terdakwa Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban.

Terdakwa, tambahnya, melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

"Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," ujar Mia dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Bukan Karna Peran Jahat! Inilah 5 Ninja yang Tak Disukai Masashi Kishimoto Sang Pencipta Tokoh di Anime Naruto

Mia menegaskan, tidak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa.

Sehingga, lanjutnya, tuntutan 16 tahun penjara yang didakwakan kepada Mas Bechi merupakan hukuman maksimal.

"Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," sambungnya.

Baca Juga: Tak Mau Banyak Bicara, Ayah Angkat Beri Isyarat Lesti Kejora dan Rizky Billar Sudah Bermaafan 'Harus Difoto?'

Mia juga menyebut, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim atas perkara tersebut juga didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Ia mengklaim, semua fakta sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan.

"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," ungkap Mia.

Baca Juga: Klasemen dan Daftar Top Skor Sementara Ligue 1 Prancis, Keunggulan PSG di Puncak Makin Berjarak Tipis

Pihaknya yakin, majelis hakim bakal memutus perkara tersebut sesuai dakwaan dan tuntutan.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini terkuak setelah santriwati di salah satu ponpes Ploso melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang.

Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017 silam.

Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT, Polisi Bakal Jemput Paksa Rizky Billar Jika Mangkir Panggilan Kedua, Nah Lho!

Mas Bechi sendiri adalah anak seorang kiai pengurus ponpes tersebut, yakni KH Muhammad Mukhtar Mukti.

Kasus dugaan asusila ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dari Polres Jombang.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler