JURNAL SOREANG - Kasus binary options Binomo yang dilakukan Indra Kenz kini menuai babak baru.
Perkembangan kasus pencucian uang berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan Indra kenz telah sampai di titik pengadilan.
Sebelumnya kasus binary option Binomo yang digemborkan Indra Kenz telah memakan ratusan korban dengan jumlah kerugain hingga ratusan juta Rupiah.
Baca Juga: Terkait Kasus Binary Option Binomo, Affiliator Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M
Kasus yang menempuh proses hukum sejak Maret 2022, kini Indra Kenz alias Indra Kesuma sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Sang afiliator binary option Binomo asal Medan tersebut diyakini oleh jaksa pengadilan negeri Tangerang terbukti melakukan pasal yang disangkakan.
Hal ini disampaikan oleh pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa lewat unggahan story Instagram pribadinya.
"Pada pasal yang telah disebutkan tadi yang pertama adalah terbukti pasal 28 ayat 1 Junto pasal 45 A ayat 1 dan juga pasal 3 Undang-undang tindak pidana pencucian uang, dari 2 pasal ini telah dituntut oleh jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara dan denda 10 miliar," teranglnya lewat story Instagram pribadinya.
Pengacara korban Binomo tersebut mengaku cukup puas dan mengapresiasi tuntutan yang diberikan jaksa walaupun ancaman hukuman kepada terdakwa tidak semaksimal yang diharapkan.
"Pertama saya sangat mengapresiasi apa yang sudah disampaiakan oleh jaksa penuntut umum apa yang dudah dituntut walapun kita berharap ancaman hukuman adlaah 20 tahun penjara kami menginginkan maksimal, namun dengan demikian kami percaya bahwa jaksa penuntut sudah mengkaji secara yuridis, " lanjutnya
Lebih lanjut kuasa hukum para korban juga menjelaskan bahwa denda yang dutuntutkan terdakwa akan dikembalikan pada korban lewat paguyuban yang telah dibentuk.
"Perkembangan kasus sdr. terdakwa Indra Kenz malam ini di PN Tangerang Tuntutan Jaksa memuasakan dengan 15 Tahun Penjara," tulis sang pengacara dalam unggahan Instagram pribandinya.
"Dan denda 10 Miliar termasuk aset yang disita dikembalikan pada korban melalui paguyuban yang sdh dibentuk. Kita berharap hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan Jaksa," tulisnya.
Baca Juga: Liga Eropa : Sports Mole Prediksi Arsenal Atasi Bodo/Glimt 2-0
Dalam kasus ini pemilik nama lengkan Indra Kesuma didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronikd an merugikan koban melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan dan perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akibat perbuatannya tersebut afiliator binary option Binomo tersebut didakwa dengan pasal berlapis.***