Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Penjelasan Komnas HAM

20 Agustus 2022, 16:27 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam /Dhemas Reviyanto/

JURNAL SOREANG - Dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Komnas HAM menemukan ragam fakta baru.

Dalam kasus penembakan Brigadir J ini berdasarkan penelusuran Komnas HAM ke TKP penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo dan pemeriksaan saksi.

Penyelidikan Komnas HAM sejauh ini sudah menemukan beberapa hal terkait penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Jarang Diketahui Begini Reaksi yang Terjadi pada Tubuh Saat Nikmat Berhubungan Seks, Bukan Cuma Orgasme!

Komnas HAM juga menyampaikan telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, kecuali istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Komnas HAM juga melakukan pengecekan TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jaksel.

Adapun pada hari yang sama, Komnas HAM memeriksa Bharada E di Bareskrim.

Baca Juga: Wajib Diketahui! Mari Kita Cek Inilah 3 Ciri- Ciri Miss V Anda Sehat, Apa Saja?

"Setelah kami melakukan peninjauan terhadap TKP dan pemeriksaan Bharada E, beberapa hari ke depan akan menyusun laporan-laporan, terus kemudian mengidentifikasi setiap data keterangan informasi, disinkronkan antara satu keterangan yang didapat supaya kelihatan mana bolongnya dan juga akan menyusun kerangka analisisnya," ujar komisioner Komnas HAM Beka Ulung saat jumpa pers di kantornya, Senin 15 Agustus 2022.

Berikut temuan terbaru Komnas HAM :
Tidak Ada Indikasi Penganiayaan Komnas HAM menegaskan tidak menemukan indikasi adanya penganiayaan terhadap Brigadir Brigadir J. Komnas HAM menyebut Brigadir J hanya mengalami luka tembak.

"Terkait dengan penganiayaan, jadi kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya. Artinya, dari CCTV ini itulah kemudian indikasi soal penyiksaan itu menjadi sangat kecil," ujarnya.

Baca Juga: Sembuh dari Tifus, Henhen Herdiana Segera Gabung Latihan Bersama Persib Bandung

Indikasi Obstruction of Justice Menguat
Komnas HAM menyebut dugaan adanya pelanggaran HAM terkait upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice di kasus ini makin kuat. Hal itu didapatkan Komnas HAM setelah memeriksa TKP.

"Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu ya memang luka tembak saja," kata Beka kepada wartawan di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.

Beka mengatakan indikasi penganiayaan yang dialami Brigadir J sangat kecil. Hal itu, kata Beka, didasari berdasarkan keterangan dan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jangan Lakukan Hubungan Intim jika Sedang dalam 5 Situasi Ini, Nomor 2 Bisa Buat Wanita Menyesal Seumur Hidup!

"Apa yang kami dapat, banyak hal yang ini semakin membuat terangnya peristiwa, salah satu yang paling penting kami dapatkan adalah semakin kuatnya indikasi adanya obstruction of justice.

Jadi bingkai hal yang penting yang didapat oleh Komnas HAM, obstruction of justice-nya makin terang," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Dia juga turut menyampaikan hasil pemeriksaan Bharada E di Bareskrim, juga menguatkan indikasi obstruction of justice.

Baca Juga: Selamat Datang! Persib Bandung Sambut Luis Milla: Kami Semua Senang

"Jadi yang Bharada E juga sama, jadi indikasinya sangat kuat adanya obstruction of justice. Mulai dari, yang kita telusuri ya, mulai kisah Magelang, Saguling, sampai di TKP, itu semua kita uji dengan, satu dokumen-dokumen yang sudah kami dapat, foto-foto yang juga sudah kami dapat.

Percakapan-percakapan yang juga kami dapat, salah satunya yang kita dapat dari penyandingan dan konfirmasi terhadap dokumen-dokumen sebelumnya itu indikasi adanya obstruction of justice itu semakin lama semakin terang benderang, semakin lama semakin kuat dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait obstruction of justice," kata dia.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler