JURNAL SOREANG – Istri Irjen Pl Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait ditetapkannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Kommnas HAM memberikan tanggapan.
Sejak kasus kematian Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pihak Komnas HAM meminta semua yang ada di Tempat Kejadian Perkata atau TKP yang dinilai mengetahui persis kronologi kejadian tersebut untuk kooperatif.
Baca Juga: Miss V Terlalu Becek Bikin Gairah Hubungan Seks Menurun? Begini Cara Mengatasinya Menurut Dokter
Bahkan setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pun, pihak Komnas HAM masih menantikan kejuajuran dan keterbukaan istri sang Jenderal tersebut.
Tujuannya yakni agar proses hukum tersebut tidak berkepanjangan, sehingga setelah peentapan tersangka bisa diproses secara hukum yang berlaku.
"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Sandrayati menilai kasus penembakan Brigadir J hanya berputar-putar karena banyak informasi yang berubah.