JURNAL SOREANG - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, saat ini masuk babak baru.
Dalam kasus ini, sejumlah pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Empat tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan rampung tersebut adalah Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS.
Baca Juga: TIPS Ampuh Menghilangkan Perut Buncit dengan 4 Makanan Lezat dan Memuaskan Menurut Ahli Gizi
Berkas perkara empat tersangka yang sudah dirampungkan oleh penyidik Bareskrim Polri itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pelimpahan berkas perkara empat tersangka kepada Kejaksaan rencananya bakal dilakukan pihak kepolisian pada Jumat 19 Agustus 2022.
“Penyidik, Insya Allah selesai (konferensi pers) ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan,” ungkap Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: 10 Manfaat Ciuman Bagi Suami Istri Menurut Saint, Bukan Hanya Tingkatkan Gairah dalam Bercinta
Dijelaskannya, penyidik dan Tim Khusus (Timsus) bekerja keras secara maraton untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
“Penyidik dan Timsus bekerja maraton terutama kepada 4 tersangka, yaitu FS, KM, RE, dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkara,” jelasnya.***