JURNAL SOREANG - Guna mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Polri melakukan serangkaian pemeriksaan.
Salah satu yang dilakukan kepolisian adalah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah CCTV yang berada di wilayah terjadinya pembunuhan tersebut.
Tim Khusus (Timsus) Polri membagi lima klaster terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya yakni dengan pemindahan hingga pengrusakan kamera pengawas tersebut.
"Dalam hal ini, kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang, yaitu saudara N, M, dan saudara AZ," ungkap Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 19 Agustus 2022.
Adapun klaster selanjutnya, tambah Asep, pengambilan DVR CCTV. Di lokasi tersebut, empat orang diperiksa terkait hal ini.
"Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang, yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AM," terangnya.
Untuk klaster ketiga, lanjutnya, yakni terkait transmisi data CCTV dan pengerusakan, ada tiga orang yang diperiksa.