Pasca Ferdy Sambo jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J , Apakah Ferdy Sambo akan Dipecat dari Kepolisian ?

11 Agustus 2022, 09:29 WIB
Irjen Ferdy Sambo apakah akan dipecat dari kepolisian ? /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangaka pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo disebutkan menjadi otak dan yang memerintah penembakan Brigadir J.

Namun apakah setelah Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, ia akan dipecat dari kepolisian ?

Sampai saat ini sudah 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Inilah Bagaimana Hubungan Intim Dapat Mempengaruhi Sistem Kekebalan Tubuh Suami dan Isteri

Keterangan awal yang mengatakan adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Dan adanya tembak menembak, ternyata adalah skenario palsu yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Bahkan Ferdy Sambo sendiri yang menembakan pistol Brigadir J ke dinding, supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Inilah Bagaimana Hubungan Intim Dapat Mempengaruhi Sistem Kekebalan Tubuh Suami dan Isteri

Keputusan terkait pemecatan Sambo nanti akan ditentukan setelah sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Namun Dedi tidak memberikan informasi lebih lanjut kapan sidang terhadap Ferdy Sambo diadakan lantaran masih perlu menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke itsus," tambahnya.

Baca Juga: Rahasia Orang Jawa, Cara cek Minuman Beracun atau Tidak, Simak Penjelasan Pesulap Merah

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler