Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Beberkan Peranan Empat Tersangka

- 10 Agustus 2022, 16:46 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Polri TV

JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, keempat tersangka itu adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. 

Diketahui, penetapan tersangka mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: 3 Dampak Ibu Menyusui Terhadap Kehidupan Bercinta Pasturi ini Jarang Diketahui, Berikut Penjelasan Ahli

Agus membeberkan, para tersangka memiliki peran masing-masing terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," papar Agus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya menambahkan.

Baca Juga: Robert Alberts dan Persib Bandung Akhiri Kerjasama, Ternyata ini Alasannya

Ditegaskannya, keempat tersangka dijerat Pasal Pembunuhan Berencana subsider Pasal Pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," tegasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x