JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, keempat tersangka itu adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Diketahui, penetapan tersangka mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Agus membeberkan, para tersangka memiliki peran masing-masing terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," papar Agus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya menambahkan.
Baca Juga: Robert Alberts dan Persib Bandung Akhiri Kerjasama, Ternyata ini Alasannya
Ditegaskannya, keempat tersangka dijerat Pasal Pembunuhan Berencana subsider Pasal Pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," tegasnya.