3 Orang Ditetapkan Tersangka atas Meninggalnya Brigadir J, Mahfud MD Minta Media Tetap Kawal Sampai Akhir

8 Agustus 2022, 22:08 WIB
Kepala Devisi Humas Polri : Tersangka pembunuhan Brigadir J menjadi tiga orang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kematian Brigadir J yang sangat dramatis dan mengerikan kian menemukan titik terang.

3 Orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.

Hal ini tentunya menepis kronologi awal yang menyebutkan kejadian tembak menembak antara Brigadir J dan Bhrada E.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Baca Juga: Inilah Bagaimana Hubungan Intim Dapat Mempengaruhi Sistem Kekebalan Tubuh Suami dan Isteri

Sebelumnya Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Inilah Bagaimana Hubungan Intim Dapat Mempengaruhi Sistem Kekebalan Tubuh Suami dan Isteri

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tuturnya.

Menurut Mahfud, langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik. Kini kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang.

"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," tukasnya.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya tengah berserah diri kepada Tuhan YME.

Baca Juga: Rahasia Orang Jawa, Cara cek Minuman Beracun atau Tidak, Simak Penjelasan Pesulap Merah

Karena itu, Bharada E merasa nyaman dan akan curhat fakta sebenarnya soal kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Deolipa menuturkan Bharada E melakukan upaya bela paksa terhadap penyerangan yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E mengaku bahwa cerita yang disampaikannya kepada masyarakat sejauh ini hanya skenario.

"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa. Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” ujar Deolipa kepada wartawan, Senin (8/8/2022).***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler