JURNAL SOREANG - Kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir dan pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka.
Terkait kasus ini, diketahui tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bharada RE, dan Brigadir RR.
Pihak kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan, kliennya saat ini kondisinya jauh merasa lebih tenang dari sebelumnya yang tampak ketakutan.
"Kalau bicara proses yang paling berwenang adalah penyidik, tapi kami yang ikut prosesnya memang posisi Bharada E ini dari orang individu yang tertekan, galau, dan ketakutan,” kata Deolipa dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 8 Agustus 2022.
Deolipa menyebut, dari keterangan yang didapat dari kliennya, yakni Bharada E, terungkap fakta yang diketahui secara lengkap terkait kasus ini.
“Setelah kita treatment dengan kejiwaan bareng dengan tim penyidik, didapat cerita yang lengkap, artinya fakta-faktanya disampaikan lengkap," sambungnya.
Dijelaskan Deolipa, pihaknya sudah berbicara lebih jauh dengan Bharada E dari hati dan berdasarkan pengalaman yang dialami.
Dalam pengakuannya, kata ia, Bharada E menerangkan kepada penyidik, perbuatan menghabisi nyawa Brigadir J itu dilakukan bersama-sama dan atas dasar adanya instruksi atau perintah.