Netizen Protes! Tagar Blokir Kominfo Viral di Media Sosial, Kebijakan PSE Dinilai Berpotensi Ancam Privasi?

20 Juli 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi. Viral tagar blokir Kominfo di media sosial, bentuk protes netizen terhadap kebijakan PSE yang dinilai berpotensi ancam privasi penggunanya. /Pixabay/HeikoAl

 

JURNAL SOREANG – Kabar mengenai sejumlah platform digital termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) membuat netizen protes hingga viral di media sosial.

Sebelumnya, sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022 terkait kebijakan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Kabar yang disampaikan Kominfo terkait sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir pada 20 Juli 2022 pada beberapa lalu mendapat protes dari netizen bahkan tangar blokir Kominfo viral di media sosial.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Harga Emas Antam 20 Juli 2022 Hari Ini: Naik Rp2000 Jadi Rp963 Ribu per Gram

Sebagai informasi, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus didaftarakan pemilik platform digital termasuk media sosial untuk mengga keamanan dan kenyamanan pemilik, penggunanya, bahkan negara.

Hal itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Tak sedikit netizen yang merasa kecewa dengan kebijakan PSE Kominfo terkait sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google tersebut.

Ungkapan kekecewaan dan protes netizen pun viral di media sosial.

Baca Juga: Viral! Perempuan Ini Lewati Jalan Penghubung Antar Desa yang Rusak Parah, Warganet: Jembatan Shiratal Mustaqim

Dari sejumlah netizen yang memprotes Kominfo, mengungkapkan bahwa kebijakan PSE berpotensi melanggar hak asasi manusia tau privasi para pengguna platform digital tersebut.

“Huru-hara belakangan ini bukan hanya soal daftar atau blokir. Meski platform digital sudah pada daftar di Kominfo, kita juga tetap dirugikan karena artinya platform tersebut tunduk pada aturan-aturan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. #ProtesNetizen #BlokirKominfo,” tulis akun Twitter rem###, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 20 Juli 2022.

“Karena @kemkominfo semakin lama semakin meresahkan, sekarang saatnya gantian kita yang #BlokirKominfo,” tulis sek###.

“#BlokirKominfo bukan soal daftar, tapi jg setuju mengenai penyerahan data pengguna ke pemerintah.

Baca Juga: Gaji Tembus Rp12 Juta per Bulan? TKW Cantik Ini Ungkap Jam Kerja TKI di Pabrik Malaysia, Ternyata Begini

Yg otomatis harus melanggar kebijakan privasi yg dibuat oleh platform2 itu sendiri,” tulis not###.

“#BlokirKominfo Katanya dukung industri 4.0, dukung era digital, dukung metaverse. Tapi ko malah nyusahin pengguna internet?
@kemkominfo,” tulis Rnd###.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel A. Pangerapan pun memberikan penjelasan mengenai kebijakan PSE.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata. Tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” katanya.

Baca Juga: Fantastis! TKW Cantik Bongkar Rincian Gaji TKI di Pabrik Malaysia, Bisa Capai Belasan Juta Rupiah per Bulan?

Sebagai informasi, konferensi pers tersebut digelar di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022 kemarin.

Sementara itu, lanjutnya, seluruh data pemantauan akan diserahkan kepada pihak Menteri.

Menteri Kominfo juga memiliki hak untuk memutuskan sanksi terhadap pelanggaran PSE tersebut.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada Menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” katanya.

Baca Juga: Viral! Jembatan Rusak Parah Masih Dilewati Pengendara Sepeda Motor: Salah Langkah Langsung Beda Alam

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan dalam proses pendaftaran bagi setiap PSE yakni dnegan menyediakan kontak melalui link https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.

Link tersebut dapat membantu para pendaftar PSE jika menemukan kesulitan dan hal lainnya yang belum dipahami.

Samuel juga menegaskan bahwa pihaknya ingin membantu para pendaftar PSE.

“Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission),” katanya.

Baca Juga: Bertubi-Tubi, TKW Arab Saudi Dilecehkan Majikan dan Tak Digaji, Suami Hanya Minta Uang dan Tak Peduli?

“Kita ingin bangun trust masyakat agar memberikan informasi yang benar. Nantinya kami juga lakukan post audit, jika ada yang memalsukan data, kami akan cari dan laporkan ke polisi,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa selama ini sanksi yang diberikan hanya teguran dan blokir, sedangkan nanti pihaknya akan kenakan sanksi ekonomi agar jera.

“Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya dikutip dari situs resmi Kominfo Dirjen Aptika.

Hingga saat ini kabar terkait kelanjutan sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir pada 20 Juli 2022 masih menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial dengan tagar blokir Kominfo.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler