Diduga Hasil Kejahatan Mafia Tanah, Polisi Bekukan Bisnis Milik Tersangka Kasus Nirina Zubir

19 Juli 2022, 17:01 WIB
Artis Nirina Zubir apresiasi Polda Metro Jaya dalam kasus Mafia Tanah. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir hingga kini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Terkait kasus ini, selain mengamankan para pelaku, jajaran kepolisian juga melakukan pembekuan bisnis milik tersangka.

Langkah tegas diambil kepolisian terhadap bisnis milik tersangka yang merupakan hasil dari kejahatan mafia tanah.

Baca Juga: Seram! Berikut 5 Rekomendasi Film Horor Korea Selatan yang Bisa Bikin Nyali Ciut, Berani Nonton?

"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si tersangka dan suaminya yaitu (usaha) frozen food,” ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 18 Juli 2022.

Dijelaskannya, bisnis tersebut berasal dari dua tersangka yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Riri merupakan orang yang bekerja di keluarga Nirina Zubir. 

Selain itu, paparnya, polisi juga memblokir aliran dana dari dua tersangka itu serta dilakukan penyitaan aset milik mereka.

Baca Juga: Jenderal M. Jusuf, Panglima Sederhana, Ini Kenangan dan Tanggapan Prabowo Subianto

"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana, baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas,” bebernya.

Petrus menyebutkan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta untuk memulihkan hak dari korban mafia tanah. Pihak kepolisian saat ini menunggu hasil putusan dari pengadilan.

“Terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat-sertifikat milik ibu Nirina, itu telah kami bicarakan kepada Kakanwil DKI dan kemudian mereka akan tinggal hanya tunggu putusan pengadilan saja,” ujarnya.

Baca Juga: Tes IQ: Ngaku Jenius? Coba Koreksi Persamaan Matematika Ini Dengan Pindahkan 1 Korek Api dalam 3 Detik

"Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya, membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir, polisi telah menetapkan delapan tersangka. 

Lima tersangka pertama yang ditetapkan yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Baca Juga: 5 Fakta Orgasme Puncak Kenikmatan dalam Hubungan Intim ini Jarang Diketahui, Berikut Penjelasannya

Polisi lalu menetapkan tersangka baru yaitu Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito dalam kasus mafia tanah keluarga Nirinia Zubir dengan satu tersangka Ray Alexander Putra yang masih menjadi buronan.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler