NAIK HAJI 2022: Haji Furoda Tidak Dikelola Kemenag, Siapa dan Bagaimana Pengelolaannya? Simak Penjelasannya

5 Juli 2022, 12:45 WIB
NAIK HAJI 2022: Haji Furoda Tidak Dikelola Kemenag, Lalu Siapa dan Bagaimana Pengelolaannya? Simak Penjelasannya /Instagram @masjidilharam

JURNAL SOREANG - Sejak diresmikannya program Haji Furoda di Indonesia, banyak calon jemaah haji yang tertarik dengan jalur ini.

Bagaimana tidak, Haji Furoda menawarkan program haji tanpa antri atau non kuota pemerintah bagi para calon jemaahnya.

Sehingga, tidak sedikit calon jemaah Haji Furoda yang tergiur atas penawaran bisa menunaikan Ibadah Haji tanpa masuk dalam daftar antrean hingga berpuluh-puluh tahun.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 2, Persipura Kembali Depak 2 Kiper, Gerri Mandagi dan Mario Londok! Salah Satunya Resmi ke PSIS?

Untuk bisa mendaftarkan diri di program Haji Furoda, calon jemaah haji harus merogoh kocek cukup dalam, yakni sekitar 300 juta rupiah.

Biaya yang fantastis dari Haji Furoda ini setimpal dengan waktu tunggu para calon jemaahnya yang tidak perlu antre lama seperti program haji lainnya.

Selain itu, alasan Haji Furoda memiliki tarif yang lebih tinggi dibanding Haji Reguler bahkan Haji Khusus adalah karena pengelolaannya.

Baca Juga: Belum Termasuk Thor Love and Thunder, Ini Daftar Film Supehero Terbaik Sepanjang Masa dari MCU

Penting untuk diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia tidak mengelola program Haji Furoda layaknya Haji Khusus dan Haji Reguler.

Mengutip dari laman kemenag.go.id, Kementerian Agama Republik Indonesia tidak mempunyai kewenangan atas pengelolaan Haji Furoda termasuk visa yang digunakannya yakni visa mujamalah.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” kata Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenag RI pada Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: 4 Fakta Luar Biasa Tentang Nicolo Zaniolo, Target Utama Juventus di Bursa Transfer Musim Ini

Diketahui bahwa dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat 2 aturan mengeani visa haji Indonesia.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yakni visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau dikenal Haji Furoda yang berasal dari undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Penggunaan visa Haji Furoda atau mujamalah tersebut termasuk salah satu alasan mengapa biaya Haji Furoda lebih mahal dibanding program haji lainnya.

Baca Juga: Mengapa Kita Menjulurkan Lidah Saat Sedang Berkonsentrasi? Apakah Kelainan? ini Penjelasannya

Mengingat visa Haji Furoda atau mujamalah merupakan undangan langsung dari kerajaan Arab Saudi, Hilman menegaskan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia tidak mengelola visa tersebut.

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” tegasnya.

Sementara itu, bagaimana mengenai penyelenggaraan ibadah Haji Furoda yang tidak dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ini?

Baca Juga: Francesco Totti Pasrah, Jika Akhirnya Nicolo Zaniolo di Boyong Juventus, dan Harus Pergi Dari AS Roma

Mengenai penyelenggaraannya, para calon jemaah Haji Furoda harus mendaftarkan diri ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

Penyelenggaraan Haji Furoda ini juga tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Ayat 2 yaitu warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

Sehingga, pihak yang bertanggung jawab atas pemberangkatan para calon jemaah Haji Furoda ini adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler