NAIK HAJI 2022: Buntuti Kasus 46 Calhaj Furoda Dideportasi, Wagub Jabar Ungkap Faktor Pemicunya

5 Juli 2022, 07:53 WIB
ilustrasi ibadah haji, Wagub Jabar ungkap pemicu kasusu 46 jemaah haji Furoda dideportasi dari Jeddah /

JURNAL SOREANG - Kasus 46 calon Haji Furoda yang dideportasi dari Jeddah kini tengah menjadi sorotan publik.

Berbagai pihak terkait berbondong-bondong memberi imbaiuan hingga peringatan terkait kasus Haji Furoda ileagl tersebut.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Mujamalah?

Tak terkecuali, Wakil Guberbur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum yang juga mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Barat untuk berhati-hati dalam melaksanakan praktik jalur Haji Furoda.

Menurutnya, praktik Haji Fuoda merupakan hal yang sah secara agama dan negara, namun programnya tidak langsung ditangani oleh pemerintah, sehingga masyarakat perlu lebih waspada.

Baca Juga: Perkara Tahap II Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung, Tersangka Tunggal Binary Option?

"Haji Furoda ini sah serta halal, namun tidak diurus negara. Jadi negara hanya mengetahui. Saya berharap masyarakat berhati-hati dalam melaksanakan proses ibadah haji, " kata Wagub Uu, sebagaimana dikutip JurnalSorenag.Pikiran-Rakyat.com dari AntaraNews.com pada Selasa, 5 Juli 2022.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenag, bahwa sebelumnya sebnayak 46 jemaah Haji Furoda asal Indonesia yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel Bandung harus dideportasi dari Jeddah sebab kendala proses imigramsi.

Baca Juga: Jadwal Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung, Rabu 06 Juli 2022

Pihak Travel tersebut nekat memfasilitasi puluhan jemaah Haji Furoda dengan visa Haji Mujamalah asal Singapura dan Malaysia, yang tentu menyalahi aturan yang ditetapkan pihak Kerajaan Arbn Saudi.

Akhirnya rombongan Haji Furoda tersebut terpaksa dipulangkan kembali ke Tanah Air sebelum sempat melakaksanakan ibadah haji.

Baca Juga: Kisah Gabriel Jesus Jadi Tukang Cat Jalanan, Bak Dongeng Tenar dengan Drama Hidup yang Berliku

Diketahui bahwa perusahaa Alfatih Indonesia Travel yang dimaksud dipastikan oleh Kanwil Kemenag Jawa Barat tidak terdafatar sebagai bagian dari pihak Penyelanggra Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Terkait kasus tersebut, Wagub Uu mengungkap faktor pemicu kasus Haji Furoda ilegal demikian secara umum.

Baca Juga: Seluruh Barang Sitaan Kasus Binary Option Quotex Diserahkan ke Kejari Bandung, Bagaimana Nasib Doni Salmanan?

Menurutnya kejadian tersebut dipicu oleh tergiurnya masysrakat dengan fasislitas yang ditawarkan Haji Furoda, berupa keberangkatan  tanpa menunggu adurasi antrean bertahun-tahun.

Tinginya minat Haji cepat berangkat tersebut yang menurut Wagub Uu seringkali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Mengenal Tyller Malacia Bek Tangguh Timnas Belanda yang Jadi Pemain Baru Manchester United

Bahkan sebgian masysratkat cenderung mengesampingkan biaya Haji Furoda yang cukup fantastis. 

"Jadinya masyarakat tergiur dengan cepatnya keberangkatan dari pendaftaran, masalah biaya kadang-kadang masyarakat tidak terpikir," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV, Selasa, 5 Juli 2022, Kuraih Bintang 2 dan Bintang Cari Bintang

Terakhir, Wagub Uu menegaskan Aparat Penegak Hukum (APH) siap merespon kasus tersebut, bilamana pihak yang merasa dirugikan mengadukan masalah tersebut.

"Jika ada penipuan atau kebihingan publik dan lainnya maka APH atau aprata penegak hukum akan bergerak di situ, tidak akan tinggal diam," lanjutnya.

Baca Juga: Fantastis! Total Aset Disita dari Kasus Affiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan Capai Rp64 Miliar

Sebagai informasi Haji Furoda merupakan program pemberangkatan haji non kuota, yang memanfaatkan visa mujalmaah yang diturunkan langsung pihak Kerajaan Arab Saudi.

Programnya dilaksanakan oleh travel atau biro penyeelenggara, dengan ketentuan wajib bekerjasamaa dengam PIHK.***

 

 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler