Jika Calon Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Maka Uang Mereka Tak Bisa Kembali 100 Persen? Ini Alasannya

30 Juni 2022, 06:26 WIB
Ilustrasi. Ini alasan mengapa uang calon jemaah Haji Furoda tidak bisa kembali sepenuhnya atau 100 persen jika batal berangkat haun 2022 ini. /Pixabay/Glady./

 

JURNAL SOREANG – Calon jemaah Haji Furoda tahun 2022 ini tengah cemas menantikan visa Mujamalahan dari Kerajaan Arab Saudi.

Bukan hanya calon jemaah Haji Furoda, sejumlah asosiasi travel Haji yang menangani dalam pengurusan visa Mujamalah juga pesimis.

Upaya pencarian informasi terkait visa Mujamalah bagi calon jemaha Haji Furoda menjadi sorotan sejumlah pihak.

Baca Juga: Gara-Gara Judi Online? Pria Ini Ungkap Pengalamannya Sempat Curi Uang Orang Tua hingga Terjerumus Narkoba

Tak sedikit pihak yang menyayangkan lamanya visa Mujamalah terbit dari Kerajaan Arab Saudi bagi para calon jemaah Haji Furoda tersebut.

Sementara itu, Bandara Jeddah, Arab Saudi semakin dekat dengan penutupan untuk jemaah Haji atau closing date.

Pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) umumnya sudah menyetor uang pembelian tiket pesawat dan booking hotel.

Baca Juga: Kisah Taubat Pemain Judi Online, Rugi Rp100 Juta hingga Dikejar Debt Collector karena Terjebak Pinjol

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Kamis, 30 Juni 2022, namun, ketika nanti tidak ada pemberangkatan Haji Furoda lantaran visa Mujamalah tidak terbit dari Kerajaan Arab Saudi, maka pihak maskapai tidak bisa mengembalikan uang pemesanan tiket pesawan sepenuhnya atau 100 persen.

Pihak maskapai, berdasarkan informasi, hanya bisa mengembalikan 40 persen dari harga tiket pesawat.

Hal itu juga kerap terjadi pada pihak hotel, bahkan tak sedikit pihak hotel yang membuat kebijakan uang pemesanan tidak bisa ditarik kembali sama sekali.

Baca Juga: Kuliti Bandar Judi Slot Online, YouTuber Ini Tak Gentar Hadapi Ancaman: Menang Miliaran Itu Palsu!

Sehingga, pilihannya mengubah jadwal atau uang deposit hangus.

Sedangkan pihak calon jemaah Haji Furoda tidak mau tahu, ketika nanti tidak ada pemberangkatan, mereka meminta uang kembali secara penuh.

Para calon jemaah Haji Furoda tersebut beralasan pembatalan berangkat bukan atas kemauan sendiri.

Hal itulah yang memicu konflik antaran pihak calon jemaah Haji Furoda dan pihak PIHK.

Baca Juga: Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

Sebagai informasi, Haji Furoda merupakan alternatif yang bisa dipilih calon jemaah Haji jika tidak ingin mengantre lama atau mendapatkan masa tunggu yang lama saat hendak menunaikan ibadah Haji.

Haji Furoda merupakan Haji tanpa antre, jadi calon jemaah dapat langsung berangkat ke Tanah Suci pada tahun ia mendaftar.

Visa yang digunakan juga merupakan visa khusus yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi yakni, visa Mujamalah.

Meskipun biayanya lebih tinggai dari Haji regular maupun Haji Plus, yakni sekira Rp300 juta sampai Rp500 juta per orang, Haji Furoda tetap diminati.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz? JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan

Khususnya di Indonesia, yang merupakan negara Muslim terbesar di dunia, Indonesia juga merupakan negara yang paling banyak memberangkatkan jemaah Haji setiap tahunnya.

Sehingga bagi Warga Negara Indonesia atau WNI yang tinggal di Indonesia harus menunggu hingga puluhan tahun untuk dapat berangkat ibadah Haji ke Tanah Suci.

Hal itu lah yang membuat sejumlah orang di Indonesia memutuskan mengambil alternatif dengan mendaftar Haji Furoda.

Baca Juga: Robot Trading ATG Dipolisikan, 142 Korban Diiming-Imingi Investasi hingga Alami Kerugian Rp17 Miliar

Namun, risiko Haji Furoda yakni visa Mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi bisa saja tidak terbit.

Seperti halnya sekarang ini, calon jemaah Haji Furoda harus menanti dengan penuh kecemasan terkait visa Mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler