Heboh! Nasi Padang Babi di Jakarta, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Mereka Enggak Tahu itu Haram

10 Juni 2022, 19:01 WIB
Ilustrasi babi /Pixabay

JURNAL SOREANG - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi keberadaan warung nasi padang yang menjual daging babi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Riza melihat restoran khas Minangkabau harus menjual semua menu halal seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha untuk berhati-hati dalam melakukan inovasi penjualan makanan.

"Semua rumah makan Padang harus halal. Kalau mau kreativitas boleh saja, tapi jangan merugikan orang lain," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: Polresta Bandung Siapkan 90 Personil untuk Amankan Proses Pemakaman Eril, Ini Rencana Pengamanannya

Riza khawatir orang lain, terutama Muslim, membeli makanan di sana dan tidak tahu bahwa daging yang dijual adalah daging babi.

“Setahu kami selama ini dan kami biasa makan di rumah makan Padang, semua menunya menu halal. Jadi kalau ada yang tidak halal itu di luar batas kami. Kami khawatir orang akan makan di rumah makan Padang, mereka Enggak tahu itu haram," jelasnya.

Menurut informasi yang diterima, rumah makan yang menyajikan aneka masakan khas Padang berbahan dasar daging babi ini berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

Restoran yang diberi nama Babiambo itu saat ini ramai di media sosial.

Baca Juga: Polisi Siap Mengawal Kedatangan Jenazah Eril di Indonesia Hingga Proses Pemakaman, ini Kata Mabes Polri

Pemiliknya juga berpromosi melalui online delivery platform dimana terpampang jelas berbagai masakan Minang non halal, nasi babi bakar, nasi rendang babi, gulai babi, nasi babiambo rames dan menu lainnya.

Kemunculan Nasi Padang Babi juga dikritik Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.

Menurut Anggota DPRD Sumbar II ini, Nasi Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dijamin halal.

Guspardi geram dengan tindakan pemilik rumah makan yang membawa nasi padang sambil berjualan menu babi. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dibiarkan dan dibiarkan.

Baca Juga: HUMOR: 20 Kata Singkatan Lucu dan Kocak yang Bikin Ngakak, Apa Saja Ya?

“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?” tanya Guspardi marah.

Politisi kelahiran Bukitinggi dengan gelar Datuak Batuah ini menjelaskan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas beragama Islam memiliki filosofi Basandi Syara' Adat, Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Menurutnya, penggunaan nama menu nasi Padang yang tidak halal jelas menghina dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di dalam maupun di luar negeri.

Guspardi menduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendukung ketenaran Nasi Padang untuk bisnisnya.

Baca Juga: Untuk Skuad Manchester United Tentang Erik ten Hag, Daley Blind Ungkap ini

Namun, kata dia, mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan Padang serta melanggar adat dan budaya masyarakat Minangkabau.

“Penggunaan identitas Minangkabau dalam masakan Padang non halal jelas tidak lazim dan tidak dapat diterima,” kata Guspardi. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler