JURNAL SOREANG – Baru-baru ini beredar isu bahwa affiliator binary option Binomo Indra Kenz telah dibebaskan dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, isu yang mencuat baru-baru ini juga menyebutkan bahwa aset sitaan milik affiliator binary option Binomo Indra Kenz telah dikembalikan.
Beredarnya isu terkait affiliator binary option Binomo Indra Kenz tersebut sontak mengejutkan publik.
Baca Juga: UEFA Nations League: Head to Head Belgia VS Polandia, Duel Kuda Hitam Piala Dunia 2022
Pasalnya, hingga saat ini sejumlah orang yang merasa dirugikan atau korban masih menantikan keadilan dari kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz tersebut.
Sang affiliator binary option Binomo Indra Kenz disebu-sebut telah merugikan sekira 182 korban dengan kerugian mencapai Rp72 miliar.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko buka suara terkait isu dibebaskannya affiliator binary option Binomo Indra Kenz yang beredar saat ini.
"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 9 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan Gatot, saat ini affiliator binary option Binomo Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," katanya.
Bahkan dalam penanganan kasus ini, lanjut Gatot, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin 6 Juni 2022 sesuai petunjuk JPU (P.19).
"Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," katanya, menegaskan.
Sehingga, isu yang beredar menyebutkan bahwa affiliator binary option Binomo Indra Kenz dibebaskan dari rumah tahanan Bareskrim polri dan sejumlah aset sitaannya dikembalikan itu adalah tidak benar aatu hoaks.
Pasalnya, hingga saat ini semua tersangka kasus binary option termasuk Indra Kenz masih ditahan dan harus menjalani serangkaian proses hukum yang berlaku.
Bahkan polisi mengatakan bahwa dalam kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz tersbut belum digelar sidang.***