JURNAL SOREANG - Indrasari Wisnu Wardhana adalah seorang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Jaksa Agung RI mengatakan Para Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
Dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Fakta Baru Robot Trading Fahrenheit: Polri Segera Terbitkan Red Notice untuk Lima DPO
Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng (Migor).
Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat).
IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Peran Indrasari Wisnu Wardhana Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Roy Shakti seorang pakar kartu kredit memberikan komentarnya, pantas saja selama ini robot trading banyak menjamur dibiarkan saja.
Mereka ada yang beroperasi dari tahun 2019, dan Bappebti hanya memblokir situsnya saja. Padahal menurutnya cara itu kurang efektif, memblokir situs itu anak SMA juga bisa.
Baca Juga: LIGA INGGRIS: Hasil Pertandingan Terbaru Termasuk Klasemen dan Top Skor. Ini Update-nya
Padahal kantornya ada di jakarta, kenapa tidak dari dulu di tutup perusahaannya.
Sekarang saja setelah banyak desakan dari masyarakat baru di tutup.
Roy Shakti berharap kedepannya pemerintah dapat bertindak lebih tegas dan cepat.
Jangan sampai ada korban dulu, baru ditindak.***