JURNAL SOREANG - Aksi tawuran sadis menewaskan satu orang di wilayah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat langsung sigap bergerak dan menangkap delapan orang pelaku tawuran tersebut.
Mirisnya, dari hasil penangkapan didapati semua pelaku tawuran itu ternyata masih di bawah umur.
Kedelapan pelaku yang masih di bawah umur itu antara lain berinisial J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14), dan RF (14).
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, para pelaku ditangkap tak lama pasca kejadian tawuran pecah.
"Kita tangkap delapan pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di KBU. Mereka semua masih di bawah umur," ujar Dodi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 13 April 2022.
Selain menewaskan satu orang, diketahui tawuran itu juga menyebabkan dua orang lainnya mengalami luka bacok.
Dodi menjelaskan, tawuran bermula dari adanya sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) yang hendak membangunkan sahur di lingkungan sekitar.
Namun, lanjutnya, pelaku yang merupakan warga Jatipulo Palmerah, kemudian memprovokasi melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS untuk melakukan tawuran.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Bekasi, Kamis 14 April 2022
"Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian gak lama dua pelaku, yakni RF (14) dan J (14) dengan membawa sajam jenis celurit langsung melakukan penyerangan," tutur Dodi.
Akibatnya, tiga orang remaja yang berinisial D, A, dan Z mengalami luka bacok. Korban D nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dengan luka robek bagian dada.
"Dua orang lainnya yang mengalami luka bacok sudah mendapat perawatan. Kondisinya saat ini sudah mulai membaik," ungkapnya.
Dodi mengatakan, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Namun karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana kepada para pelaku. ***