Terus Bergulir! Polisi Bakal Periksa Sejumlah Publik Figur Kasus Robot Trading DNA Pro, Siapa Saja?

12 April 2022, 16:35 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan memeriksa semua yang berkaitan dengan aplikasi binary option mulai dari pemilik hingga afiliator. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait kasus investasi bodong trading DNA Pro.

Salah satunya adalah Ivan Gunawan, bakal diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Kamis 14 April 2022 mendatang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Ivan akan dimintai keterangan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Terseret Kasus Binary Option Indra Kenz dan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Samakan Indonesia dengan Konoha

"Ivan (diperiksa) hari Kamis," kata Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 12 April 2022.

Whisnu menambahkan, selain Ivan Gunawan, penyidik juga berencana memanggil publik figur lainnya dalam kasus ini, diantaranya Rizky Billar, Lesty Kejora, hingga DJ Putri Una.

Pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesty Kejora, kata ia, dijadwalkan pada pekan depan tepatnya 20 April 2022. Sedangkan, untuk DJ Una akan diperiksa keesokannya, 21 April 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka Binary Option, Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Disemprot Netizen: Semoga Langgeng di Penjara

Dalam kasus ini, lanjutnya, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. 

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Baca Juga: Brasil Kebanyakan Talenta, Jajaran Pesepakbola ini Dinaturalisasi Negara Lain dan Tampil di Piala Dunia

Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler