Waduh! Karena Binary Option Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim Polri Selama 15 Jam, Ini Pertanyaannya

7 April 2022, 23:34 WIB
Waduh! Karena Binary Option Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim Polri Selama 15 Jam, Ini Pertanyaannya /Tangkapan layar Instagram @VincentRaditya

JURNAL SOREANG - Para Afiliator Binary Option seakan sedang menunggu antrian untuk dipanggil oleh Bareskrim Polri.

Karena satu persatu korban dari Binary Option ini mulai melaporkan para afiliator yang membuat mereka mengalami kerugian.

Setelah sebelumnya Kapten Vincent menjadi terkenal lewat akun You Tube nya mengenai profesinya menjadi pilot.

Baca Juga: Hikmah Puasa Ramadhan Adalah Bentuk Kasih Sayang Allah Bersama Ustadz Zaidul Akbar

Sungguh disayangkan banyak pihak, ia pun ikut mempromosikan Binary Option Oxtrade.

Bahkan warganet ada yang berkomentar apa tidak cukup gajinya sebagai pilot, sehingga malah terlibat Afiliator Binary Option.

Meskipun Kapten Vincent sudah menghapus videonya mengenai Binary Option, namun banyak warganet yang sudah menyimpannya.

Dan kini vidieo tersebut kembali beredar di You Tube dan Tiktok, tampak Kapten Vincent yang melakukan konten flexing.

Baca Juga: Wow! Fakarich Afiliator Binary Option, Terima Aliran Dana Rp1,9 Milyar dari Indra Kenz

Kapten Vincent diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.

"Kemarin kita fokus kasus-kasus IK, karena ada berhubungan Kapten Vincent dengan IK," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Chandra menyebut, pemeriksaan terhadap Kapten Vincent dilakukan selama 15 jam mulai Rabu, 6 April 2022 pukul 10.00 WIB sampai Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapten Vincent dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik terkait konten video di YouTube yang pernah dibuat bersama tersangka Indra Kenz.

Baca Juga: Kasian! Begini Beban Lewandowski di Timnas Polandia: Lebih Berat Dari Beban Ronaldo di Portugal

"Karena yang bersangkutan pernah membuat video bareng sama IK," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Chandra menegaskan pihaknya belum menemukan adanya aliran dana dari tersangka Indra Kenz ke rekening Kapten Vincent.

Diberitakan sebelumnya, Kapten Vincent diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan investasi bodong.

Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler