Fakarich dan Indra Kenz Bukan Hanya Guru dan Murid dalam Binary Option, Polisi Ungkap Fakta Lain

6 April 2022, 05:45 WIB
Sebelum jadi affilitor, Indra Kenz Fakarich dan Indra Kenz Bukan Hanya Guru dan Murid dalam Binary Option, Polisi Ungkap Fakta Lain mengikuti kelas trading binary option Binomo yang diadakan oleh Fakarich hingga terungkap biaya yang harus dikeluarkan. /YouTube Indra Kesuma

JURNAL SOREANG-Nama Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama kini sedang ramai jadi sorotan usai dirinya ditetapkaan sebagai tersangka kasus binary option.

Fakarich menyusul muridnya, Indra Kenz jadi tersangka usai dilakuakn pemerikasaan pada dirinya Senin, 4 April kemarin.

Pemerikasaan dilakuakn pada Fakarich, karena dirinya diduga memiliki peran dalam kasus yang menjerat sang murid Indra Kenz, serta digadang-gadang mengajari crazy rich medan tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Biaya Kelas Trading Binary Option Binomo Fakarich Terungkap! Indra Kenz Sempat Gabung Sebelum Jadi Affiliator

Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap bahwa benar adanya Fakarich merupakan seorang mentor dari tersangka Indra Kenz.

Sebelumnya ia juga menjadi afiliator bianry option yang mengaku ditawarkan oleh seseorang beranama Brian Edgar Nababan yang meruapakan manajer development platform Binomo.

Setelah menjadi afiliator, Fakarich juga membuka kelas privat untuk edukasi investasi bodong berkedong trading binary option pada website miliknya fakartrading.com.

Baca Juga: Susul Indra Kenz Soal Kasus Investasi Bodong Trading Binary Option Binomo, Fakarich Terancam 30 Tahun Penjara

Salah satu muridnya adalah Indra kenz dari situlah hubungan sebagai guru dan murid terjalin antara keduanya.

Selain sebagai guru dan murid dalam binary option binomo, ternyata keduanya punya kerjasama lain

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang menyebutkan bahwa keduanya punya hubungan bisnis di PT Disotis Citra Digital.

"Posisi IK (Indra Kenz) disana sebagai direktur, ungkap Gatot dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Baca Juga: Terungkap! Berikut Diduga 34 Orang Murid Trading Binary Option Fakarich, Siapa Saja Mereka? Berikut Daftarnya

Tak hanya itu, pemilik nama lengkap Fakar Suhartami Pratama itu juga pernah diberi uang sebesar Rp1,9 miliar rupiah oleh Indra Kenz.

Belum diketahui pasti tujuan aliran dana tersebut ada kaitannya dengan binary option atau bisnis lain. Saat ini pihak penyidik masih mendalaminya.

Saat ini Fakarich telah ditahan untuk dua puluh hari kedepan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penetapan penahanan tersebut dilakuakn dengan dua alasan, yaitu berupa alasan subjektif dan objektif.

"Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan an menghilangkan barang bukti.,"ucap Gatot.

Baca Juga: Fakta Rp1,9 Miliar Fakarich dari Affiliator Indra Kenz, Polisi: Imbalan atas Jasa kelas Trading Binary Option

"Sementara alasan objektif karena ancaman pidana terhadap pasal yang dikenakan adalah diatas 5 tahun, imbuhnya.

Dalam kasus tersebut Fakarich terancam dijerat pasal berlapis berupa Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tuntutan lain yakni Pasal KUHP dengan Pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler